Kamis, 15 Oktober 2020

Uraian Tugas Pengadministrasi Umum

Uraian Tugas Pengadministrasi Umum.
Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian dokumen administrasi. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Umum, Tanggung Jawab Pengadministrasi Umum dan Wewenang Pengadministrasi Umum. Tugas Pengadministrasi Umum
1. Memproses surat masuk sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi;
2. Memproses surat keluar sesuai dengan ketentuan agar tertib administrasi untuk kelancaran penyampaian;
3. Menata arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan prosedur agar tertib administrasi;
4. Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan;
5. Menyusun daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
6. Memberikan layanan kebutuhan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
7. Menginventarisasi Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan untuk tertib administrasi;
8. Memberikan layanan administrasi kepegawaian di lingkungan;
9. Menyiapkan data pendukung mutasi pegawai;
10.Menyiapkan bahan dan dokumen layanan tata usaha kepegawaian;
11.Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
12.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Tanggung Jawab Pengadministrasi Umum
1. Keamanan dan kerahasiaan arsip dan dokumen;
2. Kelancaran pemrosesan surat; dan
3. Ketepatan penyediaan alat tulis kantor. Wewenang Pengadministrasi Umum
1. Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur;
2. Menolak permintaan alat tulis kantor yang tidak sesuai prosedur; dan
3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

dikutip Dari
https://www.uraiantugas.com/2019/05/uraian-tugas-pengadministrasi-umum.html

Senin, 10 Agustus 2020

Antara IAR dan IKRAP

Antara IAR dan IKRAP Posted on Maret 30, 2019 by Ben Tertarik untuk menggunakan HT untuk komunikasi? Atau memang hobi ngobrol dan ngulik radio komunikasi? Penggunaan HT dan radio komunikasi untuk hobi, dan non-komersial lainnya tetap membutuhkan ijin, supaya tidak bertabrakan dengan pengguna lainnya seperti polisi dan petugas keamanan. Ijin ]penggunaan radio komunikasi seperti HT, untuk tujuan non-komersial, adalah berupa Ijin Amatir Radio atau Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk. Kedua ijin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jendral SDPPI, bagian dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Dengan terbitnya Peraturan Menteri KOMINFO no 17/2018, kedua ijin tersebut bisa didapatkan secara daring melalui situs SDPPI: https://iar-ikrap.postel.go.id. Dengan semakin mudahnya untuk mendapatkan ijin penggunaan radio komunikasi non-komersial, tidak ada alasan untuk menggunakan radio komunikasi seperti HT tanpa ijin bukan? Lah, kalau ada 2 ijin, mana yang sebaiknya dipilih? Mana yang lebih baik dari kedua ijin tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita kupas satu-satu antara Ijin Amatir Radio (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) Contoh Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) Mari kita mulai dengan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk, atau disingkat dengan IKRAP. Sesuai namanya, ijin ini ditujukan untuk pengguna radio komunikasi non komersial yang hobi ngobrol. IKRAP ini dulunya dikenal dengan radio Citizen Band, atau disingkat radio CB. Radio CB ini juga banyak diadopsi di beberapa negara. Meskipun di beberapa negara penggunaan radio CB tidak memerlukan ijin khusus, di Indonesia penggunaan radio CB dan frekuensinya masih memerlukan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). Persyaratan untuk mendapatkan IKRAP relatif mudah. Yang diperlukan hanya hasil pindai KTP dan foto ukuran 3×4 dengan latar belakang biru. Kemudian melakukan di situs https://iar-ikrap.postel.go.id, dan menggunggah kedua persyaratan diatas. Setelah melakukan pembayaran maka IKRAP akan terbit dalam waktu 1 hari kerja. Untuk detail proses mendapatkan IKRAP bisa dilihat di tulisan dalam tautan berikut. Dengan kemudahan ini, IKRAP memiliki lebih banyak keterbatasan apabila dibandingkan dengan IAR. Pertama, frekuensi yang terbatas, karena IKRAP hanya memiliki alokasi di VHF 2 meter (142 – 143.6 MHz) dan HF 10 meter (26.9 – 27.4 MHz). Batasan kedua adalah daya pancar maksimum sebesar 12 Watt di pita HF dan 25 Watt di pita VHF. Demikian juga dengan perangkat pancar ulang (repeater), hanya diijinkan di pita VHF dengan daya maksimum 50 Watt. Ketiga, IKRAP hanya diijinkan melakukan komunikasi dalam negeri saja. Ijin Amatir Radio (IAR) Contoh Ijin Amatir Radio (IAR) Berbeda dengan IKRAP, Ijin Amatir Radio (IAR) adalah ijin penggunaan spektrum radio non-komersial yang ditujukan untuk pengguna radio yang hobi melakukan eksperimen. Rata-rata penggiat radio amatir ini memiliki latar belakang atau minta tinggi pada elektronika. Ijin Amatir Radio baru bisa didapatkan setelah melalui ujian. Ujian ini disebut Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), yang diselenggarakan oleh Balai Monitor (BALMON), bagian dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Dalam ujian ini peserta diuji mengenai pengetahuan elektronika dan teknik radio komunikasi. Setelah lulus dari UNAR, baru seseorang bisa mendapatkan Ijin Amatir Radio. Semua kerumitan permohonan Ijin Amatir Radio diperlukan untuk memastikan seorang pemegang IAR memiliki pengetahuan cukup, karena IAR memiliki jangkauan operasional yang sangat luas. Jumlah frekuensi yang bisa digunakan jauh lebih banyak. Daya pancar yang diperbolehkan juga jauh lebih besar. Bahkan, Ijin Amatir Radio ini merupakan ijin yang diakui secara internasional, sehingga apabila berkomunikasi dengan radio amatir dari negara lain, seorang pemegang IAR juga mewakili Indonesia. Maka dari itu, materi yang diujikan dalam UNAR juga sesuai dengan standar internasional. Untuk yang berminat mendapatkan IAR, pendaftaran untuk mengikuti UNAR bisa dilakukan secara daring. Cara pendaftaran bisa dilihat dari tautan ini. Ijin Manakah Yang Cocok Untuk menentukan ijin mana yang lebih cocok, antara Ijin Amatir Radio (IAR) atau Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP), pertama-tama perlu dilihat minat dalam radio komunikasi. Apakah minat anda hanya sekedar ngobrol, atau tertarik untuk melakukan eksperimen, membuat antena, bahkan berkomunikasi dengan satelit? Apabila hanya ngobrol, maka IKRAP lebih mudah untuk didapatkan. Tetapi apabila minat untuk eksperimen, hal ini hanya bisa dilakukan dengan Ijin Amatir Radio. Kedua, apakah bersedia mempersiapkan diri untuk mengikuti UNAR? Materi elektronika dan teknik radio yang diujikan dalam UNAR membutuhkan persiapan, terutama bagi yang tidak memiliki latar belakang elektronika. Atau kalau masih bingung, bisa juga dipilih keduanya. IAR dan IKRAP bisa dimiliki secara bersamaan, sehingga bisa dimulai dari memiliki IKRAP dulu karena lebih mudah, lalu dilanjutkan ikut UNAR dan mendapatkan Ijin Amatir Radio. Ijin manapun yang akhirnya dipilih, perlu diingat bahwa IAR dan IKRAP adalah ijin penggunaan radio untuk keperluan non-komersial. Artinya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan bisnis, serperti untuk bisnis sekuriti, pergudangan, kapal, event organizer, dan lain-lain. Untuk keperluan bisnis, ada jalurnya lagi untuk mendapatkan ijin frekuensi. dikopi dari https://x.benny.id/antara-iar-dan-ikrap/

Selasa, 23 Juni 2020

Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103323/pp-no-15-tahun-2019

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak tujuh belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali. Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga dijelaskan mengenai persyaratan PNS untuk memperoleh kenaikan gaji berkala, yaitu : Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”. Pemberian kenaikan gaji berkala tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang dan diterbitkan 2 bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Beberapa hal lain mengenai kenaikan gaji berkala adalah : Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 tahun. Apabila sehabis waktu penundaan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 tahun. Jika tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. Berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ditetapkan bahwa pendelegasian wewenang menandatangani Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala diberikan pada : Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Cilacap SPT KGB PNS Golongan I, II dan III di lingkungan SKPD masing-masing. Kepala BKD Kabupaten Cilacap SPT KGB PNS Golongan III di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta semua PNS Golongan IV kecuali Disdikpora. Kepala Disdikpora SPT KGB untuk PNS semua golongan di lingkungan Disdikpora. Adapun prosedur mengenai pelayanan Surat Pemberitahuan tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) di BKD Kabupaten Cilacap harus melengkapi persyaratan sebagai berikut : Surat Pengantar; Fotocopy sah SK Pangkat terakhir; Fotocopy sah Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Barkala terakhir; Fotocopy sah DP3 terakhir dengan nilai rata-rata minimal “cukup” (61-75). Fotocopy sah SK Penjatuhan Hukuman Disiplin (jika ada) Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada). Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala : Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir (karena SK Kenaikan Pangkat reguler untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 4 tahunan dan KGB adalah 2 tahunan). Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil. Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap. Untuk mencegah keterlambatan pengajuan, maka masing-masing SKPD hendaknya mempunyai daftar kendali atau daftar penjagaan kenaikan gaji berkala pegawainya sehingga dapat mengajukan penerbitan SPTKGB dua bulan sebelum TMT kenaikan gaji berkala yang akan datang. dikopi dari http://bkd.cilacapkab.go.id/page/kenaikan_gaji_berkala

Sabtu, 06 Juni 2020

Kalo bisa bikin nunggu terkabulnya doa itu kaya nunggu kejutan dari Allah maka menunggu doa jadi nyata itu akan selalu menyenangkan karena sadar ada pahala dalam tiap tunggu. Setiap harinya bawaannya gembira karena ada harapan yg hanya digantungkan kepada Allah & itu menenangkan.
Tak bertemu bukan berarti tak rindu, tak menyapa bukan berarti lupa. Karena tentangmu, telah lebih dulu ku utarakan dalam Do'a

Jumat, 14 Februari 2020

Setiap orang belum tentu baik, tetapi selalu ada kebaikan pada setiap orang Jangan terlalu cepat menilai seseorang, karena setiap orang suci pasti punya masa lalu, dan setiap pendosa masih punya masa depan.~ -- Oscar Wilde Patah hati itu wajar, dan itu menunjukan bahwa kamu mencintai sungguhan. . Jadikan patah hatimu untuk memperbaiki diri dan Intropeksi. Agar nantinya memberikan cinta yang lebih mendalam lagi.
Kadang mata salah melihat,telinga salah mendengar Akal salah menafsir dan hati salah menilai So...berprasangka baiklah selalu Karena ... Allah pun Maha baik Dia sangat mencintaimu... Iya kamu..kamu yg lg baca tulisan ini.. Allah sangat mencintaimu... #NGOPI TULISAN DIWALL UNTUK KAMU

DOA KITA

Allahumma a'inni ala dzikrika wa syukrika wa khusni ibadatika.. " ya Allah bantulah aku untuk mengingat Mu dan bersyukur kepadaMu agar bisa beribadah dengan baik kepadaMu..

IJIN MARKONAH

Ijinkan aku menyimpan namamu dlm doa hingga nanti. Biarkan cinta & rindu ini melebur dgn setiap tetes airmata dlm sujudku yg paling hening & bumi yg jadi saksi, yg kemudian mengangkasa & abadi di langitNya

Rabu, 08 Januari 2020

Sikap yang kau bawa, tekad yang kau miliki, tujuan yang kau tetapkan menghasilkan jenis tahun yang akan kau miliki. Jadi, biarkan sikapmu positif, tekad yang kuat, dan soal tujuanmu, jangan hanya menetapkannya, tetapi ambil tindakan setiap hari untuk mencapainya.

NASEHAT UNTUKKU

Jangan pernah putus asa, karena harapan selalu ada. Tidak ada orang gagal yang tidak punya masa depan, dan tidak ada orang sukses yang tidak punya masa lalu.

HIJRAH

https://twitter.com/i/status/1214884185640296448 Allah mengingatkan kita betapa buruknya kita di masa lalu, agar kita bisa merenung.. Sebab Allah sayang sama kita, masih diberi kesempatan untuk menjadi manusia yg lebih baik..